Apakah Latiao Halal? Cek Fakta Camilan Pedas Viral Disini!

Halalan.ID – Latiao Halal atau haram sering menjadi pertanyaan pertama yang muncul ketika camilan pedas asal Tiongkok ini mulai banyak dijual di Indonesia. Bayangkan Anda sedang bersantai, mungkin di rumah atau di perjalanan, lalu seseorang menyodorkan camilan yang rasanya pedas, gurih, dan bikin nagih. Sekali coba, rasanya sulit berhenti. Nah, camilan itu bernama latiao.

Di negara asalnya, Tiongkok, latiao bukan sekadar camilan biasa. Popularitasnya luar biasa. Banyak orang menyukainya karena sensasi pedasnya yang kuat dan teksturnya yang unik. Kini, camilan ini mulai sering terlihat juga di Indonesia. Banyak toko online yang mengimpornya dan menjualnya kepada para pecinta makanan pedas.

Namun di balik rasa pedas dan gurihnya, ada satu pertanyaan penting yang sering muncul di benak banyak orang, khususnya umat Muslim: apakah latiao halal?

Pertanyaan ini tentu sangat wajar. Dalam kehidupan seorang Muslim, memastikan kehalalan makanan bukan sekadar pilihan, melainkan bagian dari prinsip hidup. Apa pun yang masuk ke dalam tubuh seharusnya jelas statusnya.

Jadi mari kita bahas pelan-pelan. Kita telusuri fakta yang ada. Dari asal-usul latiao, bahan pembuatannya, hingga bagaimana status kehalalannya dilihat dari berbagai sumber

Mengenal Latiao

Secara umum, latiao adalah cemilan pedas asal Tiongkok yang sangat terkenal. Menurut sejarahnya, latiao yang dalam bahasa Inggris disebut dengan spicy stik mulai muncul pada tahun 1990-an dan berasal dari provinsi Henan. Di tempat asalnya, camilan latiao biasanya dinikmati dengan segelas bir atau saat bosan.

Dikutip dari en.wikipedia.org, bahan baku utama dari latiao adalah tepung terigu dan cabai. Setelah menambahkan air, garam, gula, pigmen alami dan beberapa bahan lainnya, tepung diekstrusi di bawah suhu yang tinggi.

Campuran tepung tersebut kemudian dicampur dengan cabai dan bumbu lainnya, termasuk bahan pengawet yang komponennya disesuaikan dengan bahan adiktif yang memenuhi standar pemerintah Tiongkok.

Saat ini, di negara asalnya yaitu Tiongkok, cukup banyak pabrik yang memproduksi latiao. Hanya saja memang yang paling terkenal adalah merk latiao hasil produksi perusahaan wei long yang kini telah dijual secara online di Indonesia.

Dilihat sekilas dari beberapa fakta yang ada, tampak tidak ada hal janggal yang dapat membawa status makanan ini menjadi haram. Namun, benarkah demikian?

Apa Sebenarnya Isi Latiao?

Kalau kita melihat latiao dari luar, mungkin terlihat sederhana. Sebuah stik berwarna kemerahan, berminyak, dan penuh bumbu pedas.

Namun sebenarnya, proses pembuatannya cukup menarik.

Berdasarkan informasi yang dikutip dari en.wikipedia.org, bahan utama latiao terdiri dari beberapa komponen dasar, di antaranya:

  • tepung terigu
  • cabai
  • air
  • garam
  • gula
  • pigmen alami
  • bahan tambahan lainnya

Proses pembuatannya dimulai dengan mencampurkan bahan-bahan tersebut menjadi adonan. Setelah itu, adonan tepung diproses melalui teknik ekstrusi pada suhu tinggi.

Teknik ini membuat adonan berubah menjadi bentuk panjang seperti stik dengan tekstur yang khas.

Setelah proses tersebut selesai, latiao kemudian dicampur kembali dengan cabai dan berbagai bumbu tambahan. Di tahap ini pula biasanya ditambahkan bahan pengawet agar produk dapat bertahan lebih lama.

Bahan pengawet yang digunakan disesuaikan dengan standar bahan aditif yang ditetapkan pemerintah Tiongkok.

Jadi secara garis besar, latiao adalah produk olahan berbahan dasar tepung yang diberi bumbu pedas kuat.

Baca juga: Keju Belcube Halal Atau Haram? Ini Faktanya!

Industri Latiao di Tiongkok

Popularitas latiao membuat banyak perusahaan di Tiongkok tertarik memproduksinya.

Saat ini, ada cukup banyak pabrik yang membuat camilan ini. Setiap produsen memiliki resep dan formula masing-masing, meskipun bahan dasarnya relatif mirip.

Salah satu merek latiao yang cukup terkenal berasal dari perusahaan Wei Long. Produk mereka dikenal luas di Tiongkok dan juga mulai beredar di berbagai negara.

Dengan berkembangnya perdagangan online, produk latiao dari berbagai merek kini bisa dengan mudah ditemukan di marketplace Indonesia.

Artinya, siapa pun yang penasaran ingin mencoba camilan ini bisa membelinya secara online tanpa harus pergi ke Tiongkok.

Namun di sinilah kemudian muncul pertanyaan penting.

Ketika sebuah produk makanan impor masuk ke Indonesia dan dikonsumsi oleh masyarakat Muslim, maka status kehalalannya menjadi hal yang sangat penting.

Latiao Halal?

Untuk memastikan status kehalalannya, kami telah melakukan beberapa penelusuran kepada pihak terkait. Dalam hal ini kami mencari informasi dari pihak penjual di beberapa platform jual beli online serta situs cek halal milik LPPOM MUI. Berikut ini hasil yang kami dapatkan:

Status Kehalalan Menurut Seller

Di berbagai platform media online yang kami kunjungi, ditemukan ada seller yang tidak menyertakan kata halal dalam promosinya dan ada juga beberapa seller mengklaim bahwa produk yang mereka jual adalah produk yang halal.

Yang tidak menyertakan kata halal dalam promosinya
Yang menyertakan kata halal dalam promosinya

Status Kehalalan Menurut MUI

Setelah melihat klaim para seller, penelusuran kemudian dilanjutkan ke situs cek halal milik LPPOM MUI.

Di situs tersebut, kita bisa mencari apakah suatu produk sudah mendapatkan sertifikat halal dari MUI atau belum.

Kami mencoba melakukan pencarian menggunakan kata kunci “latiao”.

Hasilnya?

Tidak ditemukan produk dengan nama tersebut yang memiliki sertifikasi halal dari MUI.

Artinya, hingga saat ini belum ada produk latiao dari merek apa pun yang tercatat memiliki sertifikat halal MUI.

Temuan ini cukup penting karena MUI merupakan lembaga yang mengeluarkan sertifikasi halal resmi di Indonesia.

Jika suatu produk sudah tersertifikasi, biasanya data tersebut dapat ditemukan melalui sistem pencarian halal.

Alternatif Camilan Halal yang Lebih Aman

Mie Lidi Camilan Halal yang Lebih Aman
source: bacakoran.co

Jika Anda termasuk orang yang ingin benar-benar memastikan kehalalan camilan yang dikonsumsi, mungkin ada pilihan lain yang bisa dipertimbangkan.

Daripada membeli camilan impor yang status halalnya belum jelas, Anda bisa memilih jajanan lokal yang sudah memiliki jaminan halal.

Salah satu contoh camilan lokal yang cukup populer adalah mie lidi.

Rasanya juga pedas dan gurih, tidak kalah dari latiao. Selain itu, produk lokal biasanya lebih mudah ditemukan dengan sertifikasi halal yang jelas.

Ada juga beberapa brand mie lidi yang dikenal memiliki jaminan halal yang baik, salah satunya adalah produk dari brand Umang.

Dengan memilih camilan seperti ini, Anda bisa menikmati rasa pedas yang seru tanpa harus merasa ragu mengenai status kehalalannya.

Kesimpulan

Dengan demikian, jika Anda bertanya apakah latiao halal atau tidak? Maka kami belum dapat memastikan jawabannya. Hal ini karena MUI belum menerbitkan sertifikat atas camilan ini.

Namun meskipun begitu, tidak serta merta membuat produk ini menjadi haram karena belum tersertifikasi. Sebab sejatinya adanya sertifikat halal dari MUI hanya sebagai wasilah bagi seorang muslim agar lebih aman saat mengonsumsi sesuatu.

Apalagi beberapa seller mengklaim bahwa produknya halal. Yang mana hal ini juga dapat menjadi penguat bagi Anda untuk mengkonsumsinya.

Pada akhirnya, kami menyerahkan pilihan di tangan Anda. Sejauh mana Anda percaya dengan status kehalalan yang diklaim oleh beberapa seller?

Kalau mau lebih aman, mending beli jajanan produk lokal yang tak kalah enak seperti Mie Lidi. Kami rekomendasikan Anda mencoba Mie Lidi dari brand Umang yang terjaminan halalnya.

BELI JAJANAN HALAL

Wallaahu A’lam

Temukan Status Halal Produk Lain:

Cucu Quackle

Telur Pitan